Rabu, 01 Agustus 2018

5 Fakta Logo Resmi HUT ke-73 Kemerdekaan RI Tahun 2018. Tema: Energi dan Kerja.




Pemerintah sudah merilis logo resmi sebagai brand peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun 2018.
Tahun ini Indonesia akan merayakan HUT ke-73 Kemerdekaan RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2018.
Pemerintah meluncurkan yang diharapkan bisa dipakai untuk berbagai keperluan.
Berikut beberapa fakta dari logo resmi HUT ke-73 tahun 2018 yang dirilis pemerintah melalui Sekretariat Negara RI:

1. Bentuk resmi logo
Pemerintah melalui Kemeterian Sekretariat Negara sudah menyiarkan bentuk logo angka 73 berikut slogan yang digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan.
Seperti dilansir situs Setneg.go.id, logo angka 73 itu didesain berwarna merah.
Angka tujuh dan tiga dalam logo terlihat seperti menyatu.
Logo ini digandeng dengan logo Asian Games 2018 karena pada saat Indonesia merayakan HUT Kemerdekaan RI, sedang berlangsung Asian Games 2018.
Dalam surat edaran penyampaian Tema dan Logo HUT RI 73, disebutkan bahwa logo ini digunakan sebagai branding rangkaian kegiatan Peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang sinergis dengan Asian Games XVIII.
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa semangat logo 73 tahun Kemerdekaan Ri ini karena semangat Asian Games 2018 yang akan berlangsung di Indonesia.

2. Punya slogan logo 
Logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Kemerdekaan RI ini juga dilengkapi dengan slogan.
Tahun ini pemerintah menetapkan HUT ke-73 dengan slogan: KERJA KITA, PRESTASI BANGSA

3. Dua Tema Perayaan 73 Tahun Kemerdekaan RI
Ada dua tema yang diusung pada Perayaan 73 Tahun Kemerdekaan RI ini, yakni Energi dan Kerja.
Tema Energy diambil dari identitas Asia Games XVIII yakni The Energy of Asia, sementara Tema Kerja merupakan cerminan pemerintah selama 4 tahun terakhir untuk perubahan yang lebih baik.
Disebutkan, Energy dan Kerja diharapkan memberi dampak kepada masyarakat Indonesia agar tercipta semangat dalam bekerja bersama membangun negeri dan semangat untuk menjadi tuan rumah yang baik bagi dunia.

4. Makna logo
Logo 73 tahun Kemerdekaan RI ini terinspirasi dari kata Kerja yang berarti adanya pergerakan/aktif. Kata energi yang berarti tenaga atau daya untuk bekerja, pancaran.
Dalam pedoman identitas visual Logo 73 Kemerdekaan RI itu disebutkan juga bahwa kerja dan energi adalah suatu kesatuan yang saling melengkapi.
Disimbolkan oleh bentuk garis dinamis yang memiliki arti suatu kemajuan dalam bekerja, sekaligus melambangkan semangat, optimisme untuk menjadi tuan rumah yang baik bagi dunia.
Logo yang digunakan juga harus mengacu pada Logo Grid yang sudah ditetapkan.
Dilakukan dengan perhitungan dan pertimbangam sehingga tercipta komposisi dan proporsi yang baik.

5. Warna Logo
Warga yang digunakan untuk logo 73 tahun Kemerdeaan RI adalah warna merah RED #DA1F26, PUTIH #FFFFFF dan BLACK (90%) #414042

Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi dan citra karakter, serta menghindari penggunaan logo yang tidak semestinya.
Logo menggunakan typeface bernama Geometria, yang digunakan untuk slogan logo 73 tahun Kemerdekaan RI. KITA KERJA, PRESTASI BANGSA.

Logo dapat diaplikasi menggunakan satu elemen warna pada berbagai macam background berwarna solid.

Minggu, 01 April 2018

Sejarah Perjuangan dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia


Sejarah Perjuangan dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia

Sejarah Perjuangan dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia - Berikut ini merupakan ulasan singkat tentang perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam memperjuangkan serta mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah.
Sejarah Perjuangan dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia ini merupakan salah satu materi pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang harus dipelajari pada tingkat sekolah dasar. Berikut ulasan singkat tentang Sejarah Perjuangan dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia semoga dapat bermanfaat.

A. Beberapa Usaha dalam Rangka Mempersiapkan Kemerdekaan
 
Banyak pergerakan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan. Akan tetapi, semua pergerakan bangsa Indonesia tersebut dilarang, kecuali organisasi atau badan-badan yang tugasnya membantu Jepang.
Pada 1 Maret 1945, Jenderal Kamakuci Herada mengumumkan dibentuknya badan yang bertugas mempersiapan kemerdekaan Indonesia. Badan tersebut dinamakan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Tujuannya untuk mempersiapkan hal-hal penting mengenai masalah tata pemerintahan negara Indonesia setelah merdeka. Badan tersebut diketuai oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat. BPUPKI ini diresmikan pada 29 Mei 1945.
Pada sidang 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengajukan rancangan dasar negara. Yakni peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan dan kesejahteraan rakyat. Pada 31 Mei 1945, Supomo mengajukan racangan dasar negara yang terdiri atas persatuan, kekeluargaan, mufakat dan demokrasi, musyawarah dan keadilan sosial. Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno yang mengajukan lima rancangan dasar negara, dan memberi nama Pancasila. Rancangan itu berisi kebangsaan Indonesia, internasionalisme dan perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang maha esa.
Sejarah Perjuangan dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia
Pada 22 Juni 1945 dibentuklah panitia kecil. Panitia tersebut terdiri atas sembilan orang anggota, yaitu:
  1. Ir. Soekarno, 
  2. Drs. Moh. Hatta, 
  3. Muhamad Yamin,
  4. Ahmad Subardjo, 
  5. A. A. Maramis, 
  6. Abdulkahar Muzakar, 
  7. K.H. Wachid Hasyim,
  8. K.H. Agus Salim, dan 
  9. Abikusno Tjokrosujoso. 
Ketuanya adalah Ir. Soekarno. Panitia Sembilan ini bertugas merumuskan asas dan tujuan negara merdeka. Panitia Sembilan berhasil merumusakan dokumen yang dikenal sebagai Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Piagam Djakarta tersebut kemudian dijadikan sebagai Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, terdapat perubahan pada bagian pertama dalam Piagam Djakarta, yaitu “Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya”. Kalimat ini kemudian diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini dilakukan sebagai wujud toleransi terhadap pemeluk agama lain.

Pada 10-16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Dalam sidang ini mereka berhasil membuat Rancangan Undang-Undang Dasar untuk Indonesia merdeka.
B. Perlunya Perumusan Dasar Negara Sebelum Kemerdekaan
 
Dalam perang Pasifik, Jepang semakin terpojok. Puncaknya, pada 6 Agustus 1945, Kota Hiroshima diJepang dibom oleh Amerika Serikat. Pada 9 Agustus 1945 Kota Nagasaki juga dibom oleh Amerika Serikat. Akhirnya, pada 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kalah kepada Sekutu. Keadaan tersebut dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaan.
Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan beranggotakan 21 orang yang diketuai oleh Ir. Soekano.Pada 9 Agustus tiga orang tokoh bangsa Indonesai dipanggil oleh Panglima Mandala Asia Tenggara Marsekal Terauci ke Saigon. Mereka adalah Ir. Soekarno,Drs. Moh. Hatta, dan dr. Rajiman Wedyodiningrat. Pada 12 Agustus 1945, merekabertemu Marsekal Terauci di Dalath (Vietnam Selatan). Dalam pertemuan itu, Marsekal Terauci menyampaikan bahwa pemerintah Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Pelaksanakannya diserahkan kepada PPKI.
PPKI tidak pernah diresmikan. Pengurusnya pun tidak dilantik sampai saat Jepang menyerah kepada tentara Sekutu. Akan tetapi, PPKI mampu menjalankan fungsinya sampai dengan perumusan Proklamasi. Akhirnya, pada 17 Agustus 945,bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Pada 18 Agustus 1945 mengadakan sidang pertama. Dalam sidang itu, PPKImenghasil tiga keputusan penting, yaitu
  1. Mengesahkan UUD 1945 sebagai undang-undang dasar negara Indonesia.
  2. Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bertugas membatu presiden dan wakil presiden sebelum lembaga resmi terbentuk.

Dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila inilah yang merupakan rumusan yang resmi dipergunakan sampai saatini. Perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sangat penting dalam menyusun rancangan ketatanegaraan Indonesia dalam upaya untuk mempersiapkan kemerdekaan bangsa.